Kemenag Siapkan Pengaturan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK

Jumat, 24 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Jokowi memimpin rapat mengenai penanganan PMK, di Istana Kepresidenan Bogor, Jabar, Kamis (23/06/2022). (Foto: Humas Setkab/Agung)

Presiden Jokowi memimpin rapat mengenai penanganan PMK, di Istana Kepresidenan Bogor, Jabar, Kamis (23/06/2022). (Foto: Humas Setkab/Agung)

Jelang Iduladha 1443 Hijriah, Kementerian Agama akan melakukan pengaturan terkait hewan kurban di tengah mewabahnya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di tanah air.


DARA – Demikian disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas usai mengikuti rapat perkembangan dan penanganan kasus PMK, yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/6/2022).

“Menjelang dan pada Iduladha dan tiga hari tasyrik di Iduladha pasti kebutuhan hewan ternak terutama sapi dan kambing itu akan tinggi. Tapi mengingat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) ini, di Kementerian Agama akan melakukan pengaturan terkait bagaimana kurban hewan-hewan ternak dalam masa pandemi PMK ini,” kata Menag, seperti dikutip dari laman resmi Setkab, Jumat (24/6/2022).

Menag menyampaikan, pihaknya terus berkoordinasi dengan ormas Islam di seluruh Indonesia untuk menyosialisasikan mengenai pelaksanaan kurban di masa PMK kepada masyarakat.

“Yang utama adalah perlu disampaikan, hukum kurban itu adalah sunnah muakkad, sunah yang dianjurkan, jadi bukan wajib. Artinya, jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan maka kita tidak boleh memaksakan, akan dicarikan alternatif yang lain tentu saja,” ujarnya.

Dalam dua hari ke depan, kata Menag, pihaknya akan berkoordinasi dengan ormas Islam agar aturan mengenai pelaksanaan kurban di tengah wabah PMK dapat segera disampaikan kepada masyarakat.

“Dalam satu-dua hari ini kita akan segera koordinasikan dengan ormas-ormas Islam agar bisa disampaikan kepada masyarakat, kepada publik, apa hukumnya kurban dan bagaimana kurban dalam situasi seperti sekarang di mana wabah PMK ini sedang menjangkiti Indonesia. Selebihnya tentu kita akan mengikuti aturan-aturan nanti yang dikeluarkan oleh BNPB dan Pak Menko,” katanya. (DND/UN)

Editor: denkur | Sumber: Setkab

Berita Terkait

Satu-satunya dari Indonesia, Mahasiswa Sampoerna University Tampil di IVS Kyoto 2025 Bawa Inovasi Ramah Lingkungan ke Panggung Dunia
Akses Menuju Stasiun Makin Mudah, Pengguna LRT Jabodebek di Stasiun Harjamukti Terus Naik
Wartawan Senior Wina Armada Sukardi Tutup Usia
Panitia Kongres Temui Menkum dan Kapuspen TNI : Pemerintah Dukung Kongres Persatuan PWI
KAI Divre IV Tanjungkarang Tambah Stasiun Pelayanan Pembatalan Tiket KA Secara Offline
LRT Jabodebek Layani 139 Ribu Pengguna Selama Libur Panjang Tahun Baru Islam 1447 H
Tren Hidup Sehat dan Ngopi di 2025: Gaya Hidup yang Semakin Berkembang di Indonesia
Sampoerna University & Thunderbird Soroti Masa Depan ASEAN dan Tantangan ESG

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 21:48 WIB

Satu-satunya dari Indonesia, Mahasiswa Sampoerna University Tampil di IVS Kyoto 2025 Bawa Inovasi Ramah Lingkungan ke Panggung Dunia

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:43 WIB

Akses Menuju Stasiun Makin Mudah, Pengguna LRT Jabodebek di Stasiun Harjamukti Terus Naik

Kamis, 3 Juli 2025 - 18:39 WIB

Wartawan Senior Wina Armada Sukardi Tutup Usia

Rabu, 2 Juli 2025 - 19:35 WIB

Panitia Kongres Temui Menkum dan Kapuspen TNI : Pemerintah Dukung Kongres Persatuan PWI

Senin, 30 Juni 2025 - 21:35 WIB

KAI Divre IV Tanjungkarang Tambah Stasiun Pelayanan Pembatalan Tiket KA Secara Offline

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Pansus RPJMD DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Raker Raperda

Jumat, 11 Jul 2025 - 08:20 WIB