Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2022 di Lapas Garut

Rabu, 18 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan SK Remisi Khusus Waisak tahun 2022 kepada warga binaan yang beragama Buddha di Lapas Kelas IIB Garut, Jalan KH. Hasan Arif, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Senin (16/5/2022). (Foto: Ist)

Penyerahan SK Remisi Khusus Waisak tahun 2022 kepada warga binaan yang beragama Buddha di Lapas Kelas IIB Garut, Jalan KH. Hasan Arif, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Senin (16/5/2022). (Foto: Ist)

“Kegiatan ini sebagai bentuk pemenuhan hak Remisi dan Integrasi bagi warga binaan pemasyarakatan,” ucapnya.


DARA- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Garut melaksanakan Penyerahan SK Remisi Khusus Waisak tahun 2022, bertempat di Aula Lapas Kelas IIB Garut, Jalan KH. Hasan Arif, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Senin (16/5/2022).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) Binadik dan Giatja, Febrian Sony Budiharjo, didampingi Kasubsi Registrasi dan Binkemas, Ahmad Sarif, serta dihadiri para petugas Lapas Kelas IIB Garut.

Dalam sambutannya, Kasi Binadik dan Giatja, Febrian Sony Budiharjo, mengucapkan
selamat Hari Raya Waisak tahun 2022. Ia berharap, pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk berkelakuan baik, dan terus mengembangkan diri ke arah yang lebih baik.

Febrian mengatakan, total warga binaan di Lapas Kelas IIB Garut yang beragama Budha ada sebanyak 4 (Empat) orang. Dari jumlah tersebut, yang mendapatkan remisi sebanyak 3 orang.

“Terdiri dari Remisi 1 bulan sejumlah 3 orang, yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-675.PK.05.04 Tahun 2022 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Tahun 2022,” ujarnya di Lapas Kelas IIB Garut, Jalan KH. Hasan Arif, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Senin (16/5/2022).

Adapun, menurut Febrian, satu orang warga binaan lainnya tidak diusulkan mendapatkan Remisi Waisak 2022 karena belum memenuhi persyaratan. Ia menyebutkan, kegiatan ini sebagai bentuk pemenuhan hak Remisi dan Integrasi bagi warga binaan pemasyarakatan.

“Kegiatan ini sebagai bentuk pemenuhan hak Remisi dan Integrasi bagi warga binaan pemasyarakatan,” ucapnya.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

Hari Jadi ke=80 Pemprov Jabar, KDM Konsisten Bakal Tindak Pertambangan Ilegal
Jelang HUT ke-80 RI Gasibu Ditutup Sementara, Begini Penjelasannya
DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Penyesuaian APBD 2025
DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Hari Pramuka 2025
Lumbung Gizi, Harapan Baru Perbaikan Gizi dan Ketahanan Pangan di Desa Wangunsari ‎
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Gabungan dengan Tim TAPD, Bahas Perubahan APBD 2025
Kadis KUKM Kabupaten Sukabumi Sebut UMKM Pilar Ekonomi Daerah
Cegah Korupsi Dana BOS, Dewan Pendidikan Garut Gelar Penyuluhan Hukum

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:13 WIB

Hari Jadi ke=80 Pemprov Jabar, KDM Konsisten Bakal Tindak Pertambangan Ilegal

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:03 WIB

Jelang HUT ke-80 RI Gasibu Ditutup Sementara, Begini Penjelasannya

Kamis, 14 Agustus 2025 - 18:11 WIB

DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Penyesuaian APBD 2025

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:33 WIB

Lumbung Gizi, Harapan Baru Perbaikan Gizi dan Ketahanan Pangan di Desa Wangunsari ‎

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:52 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Gabungan dengan Tim TAPD, Bahas Perubahan APBD 2025

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Penyesuaian APBD 2025

Kamis, 14 Agu 2025 - 18:11 WIB