Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2022 di Lapas Garut

Rabu, 18 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan SK Remisi Khusus Waisak tahun 2022 kepada warga binaan yang beragama Buddha di Lapas Kelas IIB Garut, Jalan KH. Hasan Arif, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Senin (16/5/2022). (Foto: Ist)

Penyerahan SK Remisi Khusus Waisak tahun 2022 kepada warga binaan yang beragama Buddha di Lapas Kelas IIB Garut, Jalan KH. Hasan Arif, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Senin (16/5/2022). (Foto: Ist)

“Kegiatan ini sebagai bentuk pemenuhan hak Remisi dan Integrasi bagi warga binaan pemasyarakatan,” ucapnya.


DARA- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Garut melaksanakan Penyerahan SK Remisi Khusus Waisak tahun 2022, bertempat di Aula Lapas Kelas IIB Garut, Jalan KH. Hasan Arif, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Senin (16/5/2022).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) Binadik dan Giatja, Febrian Sony Budiharjo, didampingi Kasubsi Registrasi dan Binkemas, Ahmad Sarif, serta dihadiri para petugas Lapas Kelas IIB Garut.

Dalam sambutannya, Kasi Binadik dan Giatja, Febrian Sony Budiharjo, mengucapkan
selamat Hari Raya Waisak tahun 2022. Ia berharap, pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk berkelakuan baik, dan terus mengembangkan diri ke arah yang lebih baik.

Febrian mengatakan, total warga binaan di Lapas Kelas IIB Garut yang beragama Budha ada sebanyak 4 (Empat) orang. Dari jumlah tersebut, yang mendapatkan remisi sebanyak 3 orang.

“Terdiri dari Remisi 1 bulan sejumlah 3 orang, yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-675.PK.05.04 Tahun 2022 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Tahun 2022,” ujarnya di Lapas Kelas IIB Garut, Jalan KH. Hasan Arif, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Senin (16/5/2022).

Adapun, menurut Febrian, satu orang warga binaan lainnya tidak diusulkan mendapatkan Remisi Waisak 2022 karena belum memenuhi persyaratan. Ia menyebutkan, kegiatan ini sebagai bentuk pemenuhan hak Remisi dan Integrasi bagi warga binaan pemasyarakatan.

“Kegiatan ini sebagai bentuk pemenuhan hak Remisi dan Integrasi bagi warga binaan pemasyarakatan,” ucapnya.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

Bupati Sukabumi: “Banyak Dampak Positif dari Energi Terbarukan”
DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1447 H
Satu Keluarga Tewas Tertimbun Longsor di Cisewu Garut
Kejar Optimalisasi Layanan, Kepala Bapenda Jabar : Kami Siap Bekerja Keras
Setetes Darah Untuk Kemanusiaan, Polres Garut Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah Dalam Rangka Hut Bhayangkara Ke-79
Aksi PNM Hijaukan Indonesia di Papandayan, Sebuah Program TJSL untuk Generasi Lestari
Rina Rosmaniar Dikukuhkan sebagai Bunda PAUD Kabupaten Sukabumi
DKUKM Kabupaten Sukabumi Gelar Bintek, Rina Rosmaniar: “Perempuan Pilar Penguatan Ekonomi”
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 21:19 WIB

Bupati Sukabumi: “Banyak Dampak Positif dari Energi Terbarukan”

Jumat, 27 Juni 2025 - 21:04 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1447 H

Kamis, 26 Juni 2025 - 17:29 WIB

Satu Keluarga Tewas Tertimbun Longsor di Cisewu Garut

Kamis, 26 Juni 2025 - 12:00 WIB

Kejar Optimalisasi Layanan, Kepala Bapenda Jabar : Kami Siap Bekerja Keras

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:38 WIB

Setetes Darah Untuk Kemanusiaan, Polres Garut Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah Dalam Rangka Hut Bhayangkara Ke-79

Berita Terbaru

CATATAN

PEMBANTAIAN PALESTINA “Argument Clinic”, dan Ironi UE!

Sabtu, 28 Jun 2025 - 14:18 WIB