Korban Kekerasan Seksual Kini Punya Payung Hukum, RUU TPKS Sudah Disahkan jadi Undang-Undang

Rabu, 13 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kemen PPPA/Istimewa

Foto: Kemen PPPA/Istimewa

Rancangan Undang–Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sudah resmi disahkan jadi undang-undang. Itu artinya korban kekerasan seksual kini punya payung hukum.


DARA – Pengesahan itu dilakukan dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ke–19 masa persidangan IV tahun sidang 2021 – 2022 di Jakarta, Selasa, 12 April 2022.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, menyampaikan apresiasi atas komitmen, sinergi, dan kolaborasi yang baik antara DPR RI, Pemerintah, dan dukungan penuh dari masyarakat.

Bintang berharap Undang – Undang itu nantinya akan implementatif dan memberikan manfaat, khususnya bagi korban kekerasan seksual.

Berikut poin-poin yang tertuang dalam RUU TPKS, sebagai dikutip dara.co.id dari Infopublik, Rabu (13/4/2022):

(1) Pengualifikasian jenis tindak pidana seksual, beserta tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya;

(2) Pengaturan hukum acara yang komprehensif, mulai tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan tetap memperhatikan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, kehormatan, dan tanpa intimidasi;

(3) Pengakuan dan jaminan hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan, sejak terjadinya tindak pidana kekerasan seksual, yang merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan korban;

(4) Perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak.

“Akhirnya setelah penantian yang sangat panjang, hari ini RUU TPKS bisa kita sahkan. Tentu kami harapkan nantinya UU itu dapat menjadi peraturan yang imlementatif. Bicara soal implementatif, maka kita berbicara bagaimana nantinya kita dapat mengatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaan, baik itu Peraturan Presiden, maupun Peraturan Pemerintah,” kata Menteri PPPA.

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Willy Aditya, mengatakan RUU TPKS berpihak dan berperspektif pada korban. Hadirnya RUU ini juga memberikan Aparat Penegak Hukum (APH) payung hukum yang selama ini belum ada terhadap setiap jenis kasus kekerasan seksual.

RUU TPKS juga merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual yang selama ini disebut sebagai fenomena gunung es. Negara hadir dalam bentuk dana kompensasi, juga dalam bentuk victim trust fund atau dana bantuan korban.

Ketua DPR RI, Puan Maharani menambahkan, pengesahan RUU TPKS menjadi UU adalah hadiah bagi seluruh perempuan Indonesia, dan seluruh rakyat Indonesia, serta wujud kemajuan bangsa Indonesia.

“UU TPKS adalah hasil kerja sama sekaligus komitmen bersama kita untuk menegaskan bahwa di Indonesia tidak ada tempat untuk kekerasan seksual. Kami berharap implementasi dari UU itu nantinya akan dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus–kasus kekerasan seksual, perlindungan perempuan dan anak yang ada di Indonesia,” ujar Puan.

Editor: denkur | Sumber: Infopublik

 

Berita Terkait

Pesan Indah Menteri Agama Nasaruddin Umar di Pernikahan Wakil Bupati Garut dengan Anak Dedi Mulyadi
Presiden Prabowo Apresiasi Batalyon Perisai Syarikat Islam di Momen HUT Bhayangkara ke-79
Bapenda Jabar Perkuat Sinergi dengan Kabupaten Kota untuk Optimalisasi PAD
Pemilik Tanah Terploting Kantor Pemkab Bandung Barat, Menanti Kepastian 15 Tahun
Putri Karlina Terkejut Ada Siswa SMA di Garut Bunuh Diri Diduga Korban Perundungan
MPLS SMA di Jabar Riang Gembira, Wagub Erwan: Tanamkan Kedisiplinan
Siswa SMA di Garut Bunuh Diri Diduga Korban Perundungan, Ini Kronologis Sebenarnya
Kapolri Harapkan PWI Segera Bersatu

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 12:16 WIB

Pesan Indah Menteri Agama Nasaruddin Umar di Pernikahan Wakil Bupati Garut dengan Anak Dedi Mulyadi

Kamis, 17 Juli 2025 - 11:59 WIB

Presiden Prabowo Apresiasi Batalyon Perisai Syarikat Islam di Momen HUT Bhayangkara ke-79

Rabu, 16 Juli 2025 - 16:45 WIB

Bapenda Jabar Perkuat Sinergi dengan Kabupaten Kota untuk Optimalisasi PAD

Rabu, 16 Juli 2025 - 16:37 WIB

Pemilik Tanah Terploting Kantor Pemkab Bandung Barat, Menanti Kepastian 15 Tahun

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:50 WIB

Putri Karlina Terkejut Ada Siswa SMA di Garut Bunuh Diri Diduga Korban Perundungan

Berita Terbaru