Usai Tegak Miras, Istri Teman Diembat, YJP pun Diciduk Polisi

Senin, 4 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Rudapaksa istri teman, YJP diciduk jajaran Polresta Bandung. Peristiwanya terjadi tengah malam sekitar pukul 00.30 WIB di Baleendah 26 Maret 2022.


DARA – Jajaran Polresta Bandung bekerjasama dengan Polsek Baleendah. Menciduk YJP Alias Adit, pria berusia 21 tahun, warga Baleendah Kabupaten Bandung.

Adit diduga melakukan rudapaksa terhadap seorang wanita berinisial K berusia 25 tahun, yang tidak lain istri temannya.

Menurut Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo sebelum terjadi aksi rudapaksa (pemerkosaan), Adit sempat mengajak suami korban yakni RR minum minuman keras di lantai dua rumah milik RR di Kecamatan Baleendah.

“Kemudian saat tersangka turun ke bawah, tersangka melihat korban sedang memainkan handphonenya, sehingga muncul niat untuk menyetubuhi korban,” kata Kombes Kusworo kepada wartawan di Mapolresta Bandung di Soreang, Senin pagi, (4/4/2022).

Kemudian, lanjut Kapolresta Bandung, tersangka mengajak korban pergi ke kebun di belakang rumah korban. Terjadilah disitu aksi rudapaksa.

“Dilakukanlah persetubuhan dengan paksa, kemudian setelah itu tersangka mengantarkan korban ke depan gang rumah. Saat terjadi rudapaksa suami korban mencari korban. Suami korban mengira korban ke rumah saudaranya, namun setelah dicari tidak ada,” kata Kombes Kusworo.

Saat suami korban kembali ke rumah, didapati korban sedang menangis. “Korban pun bercerita kepada suaminya bahwa ia telah disetubuhi dengan paksa oleh teman suami korban,” katanya.

Mendengar pengakuan korban, lanjut Kombes Kusworo, suami korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Baleendah. Lalu, jajaran Polsek Baleendah mendatangi rumah tersangka.

“Saat itu tersangka belum mengakui, namum setelah dilakukan pemeriksaan secara inten, dan dengan alat bukti yang ada, akhirnya dilakukan penangkapan dan penahan terhadap tersangka,” ujarnya.

Akibat perbuatannya itu, kata Kombes Kusworo, tersangka dijerat pasal 285 KUH Pidana tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

“Tersangka satu orang, dan berdasarkan informasi baru satu kali melakukan perbuatan tindak pidana pemerkosaan,” katanya.

Tersangka Adit nekat melakukan tindak pidana pemerkosan itu, karena pengaruh minuman keras.

“Dalam kondisi mabuk,” aku tersangka Adit.

Editor: denkur | Wartawan: Trinata

Berita Terkait

Ekonomi Asia Tenggara di Tengah Disrupsi Global: Indonesia Harus Menjadi Pelopor, Bukan Pengikut
Kronologis Kasus Dugaan Korupsi Mobil Covid di Bandung Barat yang Menjerat Dua Pejabat Dinkes dan Satu Orang Pihak Ketiga
Begini Pernyatan Bupati Garut Soal Temuan BPK, 13 Kecamatan Wajib Kembalikan Uang Negara Rp2,1 M
Breakingnews, Hasil Drawing Putaran 4 Piala Dunia, Indonesia di Grup B
Pesan Indah Menteri Agama Nasaruddin Umar di Pernikahan Wakil Bupati Garut dengan Anak Dedi Mulyadi
Jadi Saksi Fakta, M. Noeh Hatumena Tegaskan PWI Sudah Ada Sebelum Dewan Pers
PWI Kalbar Layangkan Somasi kepada Wawan Suwandi atas Dugaan Penggunaan Atribut Organisasi Secara Ilegal
Bapenda Jabar Perkuat Sinergi dengan Kabupaten Kota untuk Optimalisasi PAD

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 11:22 WIB

Ekonomi Asia Tenggara di Tengah Disrupsi Global: Indonesia Harus Menjadi Pelopor, Bukan Pengikut

Kamis, 17 Juli 2025 - 17:02 WIB

Kronologis Kasus Dugaan Korupsi Mobil Covid di Bandung Barat yang Menjerat Dua Pejabat Dinkes dan Satu Orang Pihak Ketiga

Kamis, 17 Juli 2025 - 15:00 WIB

Begini Pernyatan Bupati Garut Soal Temuan BPK, 13 Kecamatan Wajib Kembalikan Uang Negara Rp2,1 M

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:39 WIB

Breakingnews, Hasil Drawing Putaran 4 Piala Dunia, Indonesia di Grup B

Kamis, 17 Juli 2025 - 12:16 WIB

Pesan Indah Menteri Agama Nasaruddin Umar di Pernikahan Wakil Bupati Garut dengan Anak Dedi Mulyadi

Berita Terbaru

CATATAN

KONFERENSI TINGKAT TINGGI Mendekat! Prospek Negara Palestina

Jumat, 18 Jul 2025 - 11:12 WIB