Berbagai kasus dialami para pekerja migran yang berangkat ke luar negeri melalui jalur ilegal. Mengeliminir persoalan itu, Pemerinah Kabupaten Bandung pun melakukan berbagai langkah perlindungan dan edukasi.
DARA – Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung H Rukmana, mengatakan, dalam upaya memberikan perlindungan itu Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Ketenagakerjaan sudah bekerjasama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Bahkan, kata Rukmana, langkah Pemkab Bandung tak hanya memberi perlindungan, tapi juga edukasi kepada masyarakat agar tidak berangkat menjadi pekerja migran melalui jalur ilegal.
“Sejak 2011 lalu, pemerintah sudah mengeluarkan moratorium untuk pekerja migran di sektor informal. Namun, nyatanya hampir sebulan atau dua bulan sekali ada kasus kekerasan, kematian dan kasus lainnya yang dialami pekerja migran di luar negeri sebagai pekerja di sektor informal,” kata Rukmana di Sadu Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung, Kamis (31/3/2022).
Semua kasus yang dialami para pekerja migran itu, kata Rukmana, dialami oleh pekerja migran yang berangkat melalui jalur ilegal.
“Itu makanya saya tekankan Kabupaten Bandung tak akan mengeluarkan rekomendasi berkaitan dengan perlindungan para pekerja di sektor informal. Namun, akan tetap mengeluarkan rekomendasi untuk para pekerja pada sektor formal,” ujarnya.
Bahkan, Pemkab Bandung melakukan intervensi dengan cara melaksanakan pelatihan-pelatihan. Misalnya, pelatihan bahasa Jepang dan Korea, khususnya bagi para calon pekerja migran yang akan bekerja di negara-negara tersebut. Pelatihan bagi para calon pekerja migran itu diberikan secara gratis.
Menurut Rukmana, pelatihan terhadap para calon pekerja migran itu dimaksudkan agar mereka bisa bekerja dengan baik saat berada di Korea maupun Jepang.
“Harapan kedepan para calon pekerja migran bisa bekerja di Eropa atau di negara lainnya, khususnya pada sektor formal. Itulah yang menjadi keinginan kita,” ujarnya.
Rukmana mengimbau kepada masyarakat yang akan bekerja ke luar negeri untuk mengubah kehidupan, tapi proses pemberangkatannya sesuai dengan prosedur.
“Jangan terbujuk rayu yang menawari bekerja di luar negeri dari pihak lain yang tak jelas, sehingga terlantar dan terkatung-katung saat berada di luar negeri,” katanya.
Pemerintah pun bersikeras tidak akan memberikan rekomendasi kepada para pekerja di sektor informal.
“Sebenanrya, pemerintah kita sudah baik. Disaat terjadi kasus yang dialami pekerja di luar negeri dan keberangkatannya melalui jalur ilegal, tetap diurus oleh negara. Kita selalu kerjasama dengan Kedutaan Besar RI, Kementerian Luar Negeri RI dalam upaya pemulangan kasus tenaga kerja ilegal tersebut,” tuturnya.
“Negara berusaha untuk menyelamatkan warga negaranya, walaupun berangkat secara ilegal. Selama ini, banyak kasus pekerja di luar negeri yang ditangani dan berangkat secara ilegal,” imbuhnya.
Selama 2021, disebutkannya, ada 24 kasus, semuanya adalah pekerja ilegal.
Sementara itu, Rudi Kurniyanto mengaku senang karena anaknya, Mochamad Fadillah (26), berencana akan berangkat menjadi pekerja migran ke Korea setelah Lebaran Idulfitri mendatang. Fadillah diberangkatkan secara legal melalui rekomendasi dari Pemkab Bandung.
“Nanti akan berangkat ke Korea setelah Lebaran. Sebelumnya, telah melewati proses pelatihan secara gratis yang difasilitasi Pemkab Bandung,” kata Rudi.
Menurutnya, dalam proses pemberangkatannya pun dibiayai pemerintah. Dalam proses kontrak kerja selama lima tahun untuk bekerja di bidang pupuk di Korea itu, katanya, Fadillah berencana digaji Rp 27 juta per bulan.
“Sempat tertunda dua tahun dan belum berangkat ke Korea, karena pandemi Covid-19. Mudah-mudahan setelah Lebaran bisa berangkat ke Korea,” ujarnya.
Editor: denkur | Wartawan: Trinata