Inilah Tiga Pilihan Tarif Program Pengungkapan Sukarela

Rabu, 2 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Setkab

Foto: Setkab

Pemerintah mendorong optimalisasi pendapatan melalui reformasi perpajakan yang dituangkan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).


DARA – UU HPP pada esensinya bertujuan untuk mendorong sistem perpajakan menjadi lebih sehat, adil dan berkelanjutan. Salah satu ketentuan dalam UU HPP ini mencantumkan adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berlaku dari 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak, pemerintah telah mengatur pedoman teknis pengungkapan harta bersih (deklarasi), pengalihan harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (repatriasi) dan investasi harta bersih pada Surat Berharga Negara, atau kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau energi terbarukan.

“Pemerintah akan menawarkan SBN khusus dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela secara rutin bergantian antara instrumen SUN dan SBSN sebagaimana jadwal penerbitan (tentatif) pada landing page https://www.djppr.kemenkeu.go.id/pps/,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Luky Alfirman, dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Rabu (2/3/2022).

Dalam Kebijakan I PPS, pengenaan tarif PPh Final 11 persen diperuntukkan bagi deklarasi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 8 persen untuk deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri.

Selanjutnya, tarif 6 persen bagi deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan.

Selanjutnya, dalam Kebijakan II, tarif PPh Final 18 persen dikenakan terhadap deklarasi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 14 persen bagi deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri, serta 12 persen bagi deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri, serta diinvestasikan dalam SBN atau kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan.

Wajib Pajak eks peserta tax amnesty yang mengikuti program ini dengan jujur sesuai keadaan sebenarnya akan terhindar dari pengenaan sanksi Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pengampunan Pajak yaitu sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200 persen dari PPh yang tidak atau kurang dibayar.

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengikuti program ini, tidak akan diterbitkan surat ketetapan pajak atas kewajiban perpajakannya untuk tahun pajak 2016 sampai dengan 2020. Data/informasi yang disampaikan Wajib Pajak dalam program ini baik yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana.

“Dengan desain ini, kepatuhan sukarela Wajib Pajak dan basis pajak diharapkan meningkat sehingga dapat mengoptimalkan penerimaan pajak. Hal ini diharapkan berkontribusi positif bagi upaya konsolidasi fiskal”, ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kemenkeu, Febrio Kacaribu.

Dalam hal pertukaran informasi data perpajakan internasional, negara-negara lain telah berkomitmen untuk ikut serta dalam perjanjian internasional di bidang perpajakan melalui pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information).

Selain itu, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 pun telah memberikan payung hukum bagi akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Semua hal ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.

“Oleh karena itu, PPS seharusnya merupakan kesempatan terbaik yang disediakan pemerintah dan seyogianya digunakan sebaik-baiknya oleh Wajib Pajak,” kata Febrio. (HUMAS KEMENKEU/UN)

Editor: denkur | Sumber: Setkab

Berita Terkait

IMF Memprediksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2025-2026 Hanya 4,7%: Indonesia Bisa Apa?
Per 1 Mei, Harga Pertamax Series dan Dex Series Semakin Hemat! Ada Tambahan Promo My Pertamina
Simak Nih, Diskusi Ekonomi Bertajuk Trump Trade War: Menyelamatkan Pasar Modal, Menyehatkan Ekonomi Indonesia
DKUKM Kabupaten Sukabumi Dukung Koperasi Desa Merah Putih Yang Digagas Presiden Prabowo
Mentan Amran: Operasi Pasar Pangan Murah AgriPost Stabilkan Harga Pangan Masyarakat
Stok Pangan di Jabar Jelang Idulfitri Surplus, Komoditas Ini Harganya Naik
Dukung Optimalisasi Devisa Hasil Ekspor Dalam Negeri, CIMB Niaga Hadirkan Solusi Keuangan bagi Eksportir
Setjen KESDM Pastikan Keamanan Pasokan BBM dan LPG di Sumbagsel Jelang Idul Fitri
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 10:48 WIB

IMF Memprediksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2025-2026 Hanya 4,7%: Indonesia Bisa Apa?

Kamis, 1 Mei 2025 - 10:33 WIB

Per 1 Mei, Harga Pertamax Series dan Dex Series Semakin Hemat! Ada Tambahan Promo My Pertamina

Sabtu, 12 April 2025 - 13:00 WIB

Simak Nih, Diskusi Ekonomi Bertajuk Trump Trade War: Menyelamatkan Pasar Modal, Menyehatkan Ekonomi Indonesia

Senin, 7 April 2025 - 17:03 WIB

DKUKM Kabupaten Sukabumi Dukung Koperasi Desa Merah Putih Yang Digagas Presiden Prabowo

Senin, 31 Maret 2025 - 21:46 WIB

Mentan Amran: Operasi Pasar Pangan Murah AgriPost Stabilkan Harga Pangan Masyarakat

Berita Terbaru

HUKRIM

Laka Lantas di Kadungora Garut, Dua Orang Luka

Selasa, 6 Mei 2025 - 19:03 WIB

CATATAN

TITIK GENTING GAZA “Negosisi Posisional” Israel-Hamas

Selasa, 6 Mei 2025 - 18:49 WIB