Siapa Saja yang Mengganggu Ketertiban di Kota Bandung Harus Siap Diviralkan

Jumat, 21 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bandung.go.id

bandung.go.id

Pemerintah Kota Bandung memastikan rasa aman dan tertib tetap terjaga. Pemkot Bandung menyiapkan sejumlah sanksi bagi siapapun yang berani melanggar.


DARA – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana menegaskan, siapapun yang berani melanggar peraturan di Kota Bandung, maka anda harus siap diviralkan.

“Ya, akan diviralkan sebagai efek jera,” tegasnya dalam acara Bandung Menjawab, Selasa, 18 Januari 2022.

Hal ini mengacu pada Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Hal itu sudah dilakukan Pemkot Bandung terhadap seorang pelaku vandalisme di area Babakan Siliwangi belum lama ini. Video pelaku vandalisme tersebut ditayangkan di media sosial Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bandung.

Begitupula tangkapan layar videonya dijadikan spanduk dan dipajang di kawasan vandalisme.

“Sanksi sosial efek jeranya lebih besar daripada sanksi uang,” ujar Yayan, dikutip dari bandung.go.id, Jumat (21/1/2022).

Tindakan yang diambil oleh Pemkot Bandung dalam memberi sanksi tegas ini merupakan upaya memaksimalkan fasilitas kamera pengawas (CCTV) yang ada di Kota Bandung.

Selain itu, Yayan juga mengimbau masyarakat supaya jangan ragu melapor ke 112 apabila terjadi kasus kegawat daruratan di Kota Bandung.

Upaya lain Pemkot Bandung dalam memastikan ketertiban umum dan kenyamanan bagi masyarakat diwujudkan dalam bentuk kolaborasi dengan Kepolisian.

Pada kesempatan yang sama, Humas Polrestabes Bandung Kompol Rahayu Mustikaningsih menegaskan, penindakan terhadap pelanggaran di Kota Bandung tidak hanya dilihat dari tingkat viralnya suatu kejahatan.

“Ada istilah no viral no justice belakangan ini. Padahal tidak demikian. 60 persen kasus kejahatan berhasil kami tindaklanjuti, dan tidak semuanya kami viralkan,” terang Rahayu.

Ia juga menegaskan, semua jenis aduan baik itu yang viral maupun tidak, semuanya ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian. Oleh karenanya, ia mengimbau masyarakat supaya jangan ragu melapor.

Sebagai opsi lain, Rahayu menginformasikan layanan kontak 110 bagi masyarakat yang ingin mengadukan pelanggaran yang terkait dengan ketertiban umum atau yang bersifat kejahatan.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menjelaskan, ada tiga tahapan sanksi bagi pelanggar ketertiban umum di Kota Bandung.

Sanksi pertama ialah sanksi ringan berupa teguran lisan atau tertulis, sanksi sedang berupa pemuatan konten pelanggaran di media. Adapun sanksi berat bisa berupa penahanan kartu identitas diri (KTP), hingga tindakan serta denda sesuai aturan berlaku.

Sebagai penutup, Rasdian menjelaskan terwujudnya ketertiban umum serta kenyamanan di Kota Bandung tidak lepas dari peran serta masyarakat.

“Oleh karenanya masyarakat pun jangan apatis. Apabila melihat pelanggaran, segera laporkan pada anggota kami,” ucapnya. (ray)

Editor: denkur | Sumber: bandung.go.id

Berita Terkait

Kapolda Jabar Disambut Tangisan Saat Melayat Rumah Duka Almarhum Bripka Cecep
Tembakan Salvo Iringi Kepergian Bripka Cecep Saepul Bahri
Tinjau Lokasi Tragedi Pesta Rakyat Garut, Kapolda Jabar: Usut Tuntas Jika Ada Kelalain
Inilah 54 Perwakilan Kabupaten/Kota yang Akan Bersaing di Pemilihan Mojang Jaka Jawa Barat 2025
Breakingnews, Pesta Rakyat Pernikahan Putra Gubernur Jabar dengan Wakil Bupati Garut Tewaskan Tiga Warga
Dua Anak Disabilitas Ngaku “Happy” Magang di Disnaker Bandung Barat
Ekonomi Asia Tenggara di Tengah Disrupsi Global: Indonesia Harus Menjadi Pelopor, Bukan Pengikut
Kronologis Kasus Dugaan Korupsi Mobil Covid di Bandung Barat yang Menjerat Dua Pejabat Dinkes dan Satu Orang Pihak Ketiga

Berita Terkait

Sabtu, 19 Juli 2025 - 21:11 WIB

Kapolda Jabar Disambut Tangisan Saat Melayat Rumah Duka Almarhum Bripka Cecep

Sabtu, 19 Juli 2025 - 21:01 WIB

Tembakan Salvo Iringi Kepergian Bripka Cecep Saepul Bahri

Sabtu, 19 Juli 2025 - 18:21 WIB

Tinjau Lokasi Tragedi Pesta Rakyat Garut, Kapolda Jabar: Usut Tuntas Jika Ada Kelalain

Sabtu, 19 Juli 2025 - 11:50 WIB

Inilah 54 Perwakilan Kabupaten/Kota yang Akan Bersaing di Pemilihan Mojang Jaka Jawa Barat 2025

Jumat, 18 Juli 2025 - 19:21 WIB

Breakingnews, Pesta Rakyat Pernikahan Putra Gubernur Jabar dengan Wakil Bupati Garut Tewaskan Tiga Warga

Berita Terbaru


Proses pemakaman Bripka Cecep Saepul Bahri di TPU Kampung Sukadana Gandok, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jumat (18/7/2025) malam.(Foto: andre/dara)

HEADLINE

Tembakan Salvo Iringi Kepergian Bripka Cecep Saepul Bahri

Sabtu, 19 Jul 2025 - 21:01 WIB