Terkait Lamanya Jabatan Plt Direksi PDAM, Kabag Ekbang: “Mohon Maaf Kami tidak Menjawab”

Sabtu, 11 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 PDAM Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya (Foto: Istimewa)

PDAM Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya (Foto: Istimewa)

Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, Roni AKS enggan berkomentar terkait lamanya jabatan Pelaksana tugas (Plt) Direksi PDAM Tirta Sukapura.


DARA – “Mohon maaf kami tidak menjawab, karena yang tahu saya hanya untuk menuntaskan masalah ini seperti apa, karena kita masih evaluasi permasalahan termasuk PDAM,” ujar Roni AKS kepada dara.co.id, Sabtu (11/12/2021).

Menurutnya, pihaknya hanya melakukan satu langkah cepat dengan akan membuka pendaftaran calon direktur PDAM Tirta Sukapura, karena memang masalahnya sudah terjadi.

“Saya dilantik hari Jumat minggu kemarin, jadi baru lima hari bekerja. Tapi kami melakukan langkah cepat supaya bulan Januari (2022) sudah dijabat direktur definitif,” ujarnya.

Sebagai pejabat yang baru, lanjut Roni, dirinya melakukan langkah cepat supaya permasalahan di PDAM yang menjadi sorotan masyarakat segera diselesaikan dan paling lambat Januari.

“Mengenai masalah sebelumnya, kami belum menerima delegasi penyerahan berkas dari pejabat yang dulu, jadi kami belum bisa menjawabnya, yang penting secepatnya segera berbuat,” kata Roni.

Roni pun menegaskan dengan membuka pendaftaran seleksi calon direktur PDAM, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Sekda dan Bupati dan paling lambat Januari 2022 sudah dijabat definitif.

“Dan terkait lima calon direksi yang sudah diumumkan, tentu kami akan konsultasi dengan pihak pansel yang dulu, terkait mekanismenya. Pada intinya terkait pembukaan seleksi calon direktur, Pak Sekda sama Pak Bupati sudah oke,” jelasnya.

Dia menegaskan, terkait banyak hal yang dipertanyakan masyarakat, pada intinya harus segera berbuat dan solusinya adalah membuka pendaftaran seleksi calon direktur PDAM Tirta Sukapura.

“Yang saya tahu itu yang dipertanyakan masyarakat saya harus segera berbuat inilah hasilnya (Pembukaan Pendaftaran Calon Direktur PDAM), jadi mohon maaf tidak menjawab, yang tahu saya harus menuntaskan masalah ini seperti apa, dan kami sudah komunikasi dengan Unpad,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Hidayat Muslim mengatakan pihaknya jauh-jauh hari sudah menyampaikan tentang keberadaan direksi PDAM serta masukan masyarakat dan publik pada umumnya kepada Bupati (Ade Sugianto).

“Kita di komisi II yang notabene mitra kerja BUMN jauh jauh hari sudah menyampaikan dan berkomunikasi dengan KPM (Bupati) sebagai pemilik BUMD, tentang keberadaan Direksi PDAM,” ungkap Hidayat Muslim, Rabu (8/12/2021).

Dia melanjutkan bahkan sudah disampaikan juga masukan-masukan dari masyarakat dan publik pada umumnya, tetapi pada akhirnya segala keputusan dengan berbagai hal pertimbangan ada pada Bupati sebagai KPM.

“KPM yang lebih tahu secara detail di internal BUMD. Demi kemajuan, efektif, efisien, dan maksimalnya kinerja Perumda Air Minum Tirta Sukapura dalam melayani masyarakat, saya yakin KPM punya pertimbangan dan perhitungan tersendiri maka silahkan komunikasi langsung ke KPM,” ujar Ketua Fraksi PPP ini.

Meski diketahui dalam Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD Pasal 71.

(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi, pelaksanaan tugas pengurusan BUMD dilaksanakan oleh Dewan Pengawas atau Komisaris.

(2) Dewan Pengawas atau Komisaris dapat menunjuk pejabat dari internal BUMD untuk membantu pelaksanaan tugas Direksi sampai dengan pengangkatan Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.

(3) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi dan seluruh anggota Dewan Pengawas atau komisaris, pengurusan perusahaan umum Daerah dilaksanakan oleh KPM dan pengurusan perusahaan
perseroan Daerah oleh RUPS.

(4) bahwa, KPM atau RUPS dapat menunjuk pejabat dari internal BUMD untuk membantu pelaksanaan tugas pengurusan BUMD sampai dengan pengangkatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan
anggota Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.

Editor: denkur

Berita Terkait

Berikut Empat Agenda Strategis yang Diteken Pimpinan Dewan dan Wali Kota Sukabumi dalam Paripurna
Bupati Sukabumi Perintahkan Perangkatnya Siapkan Data Ekspos ke Gubernur
Optimalisasi Fungsi dan Peran FKDM Perlu Dukungan Anggaran yang Memadai
Kick Off Program UMKM Naik Kelas, Bupati Sukabumi Bilang UMKM Pondasi Penting Pembangunan Ekonomi
Menteri PKP dan Gubernur Jabar Ingatkan Masyarakat Jauhi Rentenir, Manfaatkan Pembiayaan Resmi
Polres Garut Pastikan Stok dan Harga Pangan Stabil
Klasterisasi Usaha, Langkah Strategis PNM Cabang Garut Bantu UMKM Tumbuh dan Naik Kelas
Ratusan Personel Polisi Dikerahkan untuk Amankan Eksekusi Ruko Sengketa di Cikajang Garut
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 18:20 WIB

Berikut Empat Agenda Strategis yang Diteken Pimpinan Dewan dan Wali Kota Sukabumi dalam Paripurna

Sabtu, 26 Juli 2025 - 18:09 WIB

Bupati Sukabumi Perintahkan Perangkatnya Siapkan Data Ekspos ke Gubernur

Kamis, 24 Juli 2025 - 22:16 WIB

Kick Off Program UMKM Naik Kelas, Bupati Sukabumi Bilang UMKM Pondasi Penting Pembangunan Ekonomi

Kamis, 24 Juli 2025 - 09:02 WIB

Menteri PKP dan Gubernur Jabar Ingatkan Masyarakat Jauhi Rentenir, Manfaatkan Pembiayaan Resmi

Rabu, 23 Juli 2025 - 23:20 WIB

Polres Garut Pastikan Stok dan Harga Pangan Stabil

Berita Terbaru

CATATAN

ISRAEL MAKIN TERJEPIT Inggris di Ambang Akui Palestina

Sabtu, 26 Jul 2025 - 23:14 WIB