Video Syur “Suka Sama Suka” Bikin Heboh, Polisi Tangkap Terduga Perekamnya

Senin, 22 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menunjukan tersanka dan barang bukti di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Senin (22/11/2021). (Foto: Andre/dara.co.id)

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menunjukan tersanka dan barang bukti di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Senin (22/11/2021). (Foto: Andre/dara.co.id)

Jajaran Polres Garut mengamankan seorang pria berinisial AS (22), pemeran pria video mesum dengan judul ‘Suka Sama Suka’ yang sempat membuat geger jagat media sosial.


DARA – Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, tersangka AS ditangkap Tim Sancang Polres Garut di Bekasi, Minggu (21/11/2021). Ia diduga sebagai perekam dan penyebar dari video syur tersebut.

“Ya, kami amankan tersangka di daerah Bekasi, inisialnya AS,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Senin (22/11/2021).

Menurut Wirdhanto, pelaku berinisial AS tersebut diketahui masih merupakan rekan kerja dari RM (19), pemeran wanita dalam video itu. Video berdurasi sekitar satu menit tersebut dibuat pada bulan Juli 2021 di sebuah studio foto yang ada di kawasan Banyuresmi, Kabupaten Garut. Kemudian pelaku mengunggah video itu jadi empat bagian.

“Pengakuan RM ke polisi, dia tidak tahu bila adegan itu direkam, dan akun Instagram RM selama ini memang dikuasai pelaku,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan AS kepada polisi, ujar AKBP Wirdhanto, ia sengaja menyebarkan video tersebut karena merasa kecewa dan sakit hati sebab hubungan cintanya dengan RM tidak direstui oleh orang tua RM.

“Jadi motif dari pelaku ini menyebarkan video tersebut karena merasa kecewa dengan pihak keluarga RM lantaran cintanya tidak direstui oleh orang tuanya,” katanya.

Wirdhanto menyebutkan, atas perbuatannya tersangka AS dijerat dengan pasal 9, JO 29 pasal 8 Jo 34 untuk UU Pornografi, dan juga pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 untuk UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Sunda Karya Fest Jadi Katalisator Pertumbuhan Ekonomi Kreatif Jabar
Kapolda Jabar Disambut Tangisan Saat Melayat Rumah Duka Almarhum Bripka Cecep
Tembakan Salvo Iringi Kepergian Bripka Cecep Saepul Bahri
Tinjau Lokasi Tragedi Pesta Rakyat Garut, Kapolda Jabar: Usut Tuntas Jika Ada Kelalain
Inilah 54 Perwakilan Kabupaten/Kota yang Akan Bersaing di Pemilihan Mojang Jaka Jawa Barat 2025
Ini Daftar Nama Korban Tewas dan Pingsan di Pesta Rakyat Pernikahan Putra Gubernur Jabar
Breakingnews, Pesta Rakyat Pernikahan Putra Gubernur Jabar dengan Wakil Bupati Garut Tewaskan Tiga Warga
Ekonomi Asia Tenggara di Tengah Disrupsi Global: Indonesia Harus Menjadi Pelopor, Bukan Pengikut

Berita Terkait

Minggu, 20 Juli 2025 - 11:48 WIB

Sunda Karya Fest Jadi Katalisator Pertumbuhan Ekonomi Kreatif Jabar

Sabtu, 19 Juli 2025 - 21:11 WIB

Kapolda Jabar Disambut Tangisan Saat Melayat Rumah Duka Almarhum Bripka Cecep

Sabtu, 19 Juli 2025 - 21:01 WIB

Tembakan Salvo Iringi Kepergian Bripka Cecep Saepul Bahri

Sabtu, 19 Juli 2025 - 18:21 WIB

Tinjau Lokasi Tragedi Pesta Rakyat Garut, Kapolda Jabar: Usut Tuntas Jika Ada Kelalain

Jumat, 18 Juli 2025 - 21:25 WIB

Ini Daftar Nama Korban Tewas dan Pingsan di Pesta Rakyat Pernikahan Putra Gubernur Jabar

Berita Terbaru


Proses pemakaman Bripka Cecep Saepul Bahri di TPU Kampung Sukadana Gandok, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jumat (18/7/2025) malam.(Foto: andre/dara)

HEADLINE

Tembakan Salvo Iringi Kepergian Bripka Cecep Saepul Bahri

Sabtu, 19 Jul 2025 - 21:01 WIB