Saat Anda berada di Kota Bandung, jangan sembarangan merokok, terutama di empat kawasan ini yakni Plaza Balai Kota, Pasar Cihapit, Taman Tongkeng dan Jalan Braga. Kenapa?
DARA – Empat tempat ini sudah ditetapkan menjadi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sebelumnya, Alun-alun Bandung juga ditetapkan jadi KTR.
Penetapan KTR di empat tempat itu berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2021 tentang KTR pada Mei 2021 lalu.
Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan, adanya Perda tentang KTR dan direalisasikannya KTR di sejumlah titik di Kota Bandung, bisa mengedukasi dan mengingatkan warga Kota Bandung tentang bahaya dari rokok.
“Saya harap dipahami oleh semua warga Kota Bandung. Bagi masyarakat yang belum bisa merokok, maka diharapkan indahkanlah Perda ini. Paling tidak hindari jangan sampai merokok di sembarang tempat,” ujarnya seperti dikutip dari bandung.go.id, Rabu (17/11/2021).
Oded mengaku akan memperbanyak KTR di Kota Bandung. Namun, yang terpenting adalah dengan hadirnya Perda tentang KTR mengingatkan warga bahwa merokok itu berbahaya bagi diri sendiri dan jika merokok di sembarang tempat bisa berdampak kepada orang lain.
“Mang Oded juga dulu perokok berat, sehari bisa sampai dua bungkus setengah. Setelah menyadari itu (bahaya merokok), saya berhenti. Penjualan rokok di KTR juga akan dibatasi, dan bagi yang melanggar ada sanksi sampai denda Rp500 ribu,” ujarnya.***
Editor: denkur