Deteksi Dini Tsunami, InaBuoy Dipasang di Tenga Laut Pangandaran, Begini Pesan Bupati

Kamis, 30 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses pemasangan alat deteksi dini tsunami

Proses pemasangan alat deteksi dini tsunami "InaBuoy". (foto:dok/Reuters)

Antisipasi potensi bencana tsunami, Pemerintah Kabupaten Pangandaran memasang alat deteksi dini yang dinamakan ‘InaBuoy’. Alat ini mampu mengukur perubahan ketinggian air laut yang terjadi akibat tsunami.


DARA – InaBuoy adalah alat pendeteksi, hasil pengembangan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Cara kerjanya mampu mengirimkan peringatan tsunami ke BMKG melalui satelit dalam hitungan detik.

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata menuturkan, pemasangan alat deteksi dini tsunami dilakukan agar dapat memberikan rasa aman para warga, serta memberikan kenyamanan wisatawan.

InaBuoy diletakan di tengah laut untuk dapat menghasilkan waktu dan informasi peringatan dini lebih cepat dan akurat.

“Dengan terpasangnya alat ini (InaBuoy), diharapkan memberikan rasa nyaman wisatawan dan masyarakat atas kekhawatiran bencana tsunami,” ujar Bupati, Rabu (29/9/2021).

Bupati mengatakan, sosialisasi telah dilakukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Pemkab Pangandaran, maritime TNI AL, Satpolair, BMKG, BPBD, Kementerian Perhubungan, KKP, Poltek KP dan HNSI.

Dalam sosialisasinya, BRIN mengajak masyarakat pesisir dan nelayan untuk menjaga dan melindungi InaBuoy yang terpasang ditengah laut.

Lebih lanjut Bupati menegaskan InaBouy merupakan sarana dan prasarana milik negara, sehingga warga jangan tidak merusak, memindahkan, atau melakukan kegiatan yang dapat mengganggu fungsi kerja alat tersebut.

“Akan ada sanksinya bagi pelanggar yang kedapatan mengganggu fungsi dan kinerja alat tersebut,” katanya.

Sesuai pasal 62 UU Nomor 31 Tahun 2009, setiap orang yang merusak, memindahkan, atau melakukan kegiatan yang mengganggu fungsi sarana dan prasarana negara, dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Hiburan Digital Kian Melekat, Gen Z Jadi Motor Utama Pertumbuhan Content Creator
Hari Keenam Pencarian, Dua Mahasiswa IKOPIN Terseret Ombak di Pantai Puncak Guha Belum Ditemukan
Berikut Empat Agenda Strategis yang Diteken Pimpinan Dewan dan Wali Kota Sukabumi dalam Paripurna
Bupati Sukabumi Perintahkan Perangkatnya Siapkan Data Ekspos ke Gubernur
Optimalisasi Fungsi dan Peran FKDM Perlu Dukungan Anggaran yang Memadai
Kick Off Program UMKM Naik Kelas, Bupati Sukabumi Bilang UMKM Pondasi Penting Pembangunan Ekonomi
Kasus Dugaan Korupsi Mobil Covid, Kantor Dinkes Bandung Barat Digeledah Kejaksaan
Hari Anak Nasional, LRT Jabodebek Menjadi Ruang Tumbuh Anak Lewat Edutrain

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 12:46 WIB

Hiburan Digital Kian Melekat, Gen Z Jadi Motor Utama Pertumbuhan Content Creator

Minggu, 27 Juli 2025 - 11:41 WIB

Hari Keenam Pencarian, Dua Mahasiswa IKOPIN Terseret Ombak di Pantai Puncak Guha Belum Ditemukan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 18:20 WIB

Berikut Empat Agenda Strategis yang Diteken Pimpinan Dewan dan Wali Kota Sukabumi dalam Paripurna

Jumat, 25 Juli 2025 - 18:05 WIB

Optimalisasi Fungsi dan Peran FKDM Perlu Dukungan Anggaran yang Memadai

Kamis, 24 Juli 2025 - 22:16 WIB

Kick Off Program UMKM Naik Kelas, Bupati Sukabumi Bilang UMKM Pondasi Penting Pembangunan Ekonomi

Berita Terbaru

CATATAN

ISRAEL MAKIN TERJEPIT Inggris di Ambang Akui Palestina

Sabtu, 26 Jul 2025 - 23:14 WIB