Aksi Dua Preman di Garut Palak Sopir Truk dan Elf Berakhir di Penjara

Senin, 27 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, didampingi Kasat Reskrim, AKP Dede Sopandi, memberkan keterangan kepada wartawan di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut (Foto: Istimewa)

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, didampingi Kasat Reskrim, AKP Dede Sopandi, memberkan keterangan kepada wartawan di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut (Foto: Istimewa)

Dua orang preman pelaku pemalakan terhadap sopir truk dan elf di wilayah Garut Selatan diamankan Tim Sancang Polres Garut. Keduanya ditangkap polisi setelah aksi yang mereka lakukan viral di media sosial.


DARA – Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, kedua preman yang diamankan tersebut yaitu S (25), dan D yang masih berusia 17 tahun atau dibawah umur.

“Ya, pelaku D ini masih dibawah umur, tapi tidak sekolah,” ujarnya di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Senin (27/9/2021).

Menurut Wirdhanto, kedua pelaku diamankan Tim Sancang Polres Garut usai menjalankan aksinya di jalur selatan Garut, tepatnya di Jalan Raya Mancagahar, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut.

Modus yang mereka lakukan, ujar Wirdhanto, adalah dengan mencegat dan memberhentikan kendaraan umum elf atau mobil angkutan barang (truk) yang melintas di jalur tersebut, selanjutnya dimintai sejumlah uang.

“Mereka tak segan menghentikan laju kendaraan umum baik elf atau truk dengan menghadangnya di tengah jalan. Pengakuannya kalau elf ditarik Rp5 ribu, dan untuk truk Rp10 ribu,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Wirdhanto, komplotan ini juga kerap melakukan pungli dengan cara menjual paksa air mineral kepada seluruh sopir angkutan yang melintas di jalur tersebut.

“Tentunya dengan harga yang tak wajar. Kalau tidak mau, mereka akan mengancam untuk melakukan langkah-langkah penganiayaan dan juga termasuk merusak kendaraan,” katanya.

Wirdhanto menyebutkan, dalam sehari tersangka S dan D mengaku bisa mendapat uang antara Rp300-400 ribu per orang. Mereka menggunakan uang hasil pungli itu lebih kepada untuk foya-foya.

Wirdhanto menuturkan, dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang ratusan ribu dan belasan botol air mineral. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.

“Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara,” ujarnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Akademisi: Realisasi Belanja dan Pendapatan Jabar Masih di Jalur yang Tepat
Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel
Akses Menuju Stasiun Makin Mudah, Pengguna LRT Jabodebek di Stasiun Harjamukti Terus Naik
Geger di Mapolresta Cirebon! Puluhan Polisi Mendadak Dites Urine, Ada Apa?
KH Abbas Abdul Jamil Didorong Jadi Pahlawan Nasional, Pemkab Cirebon Optimis dan Bangga
Breaking News, Longsor di Bojonggenteng Sukabumi Tewaskan Seorang Remaja
Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi
Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 10:57 WIB

Akademisi: Realisasi Belanja dan Pendapatan Jabar Masih di Jalur yang Tepat

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:44 WIB

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:43 WIB

Akses Menuju Stasiun Makin Mudah, Pengguna LRT Jabodebek di Stasiun Harjamukti Terus Naik

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:38 WIB

Geger di Mapolresta Cirebon! Puluhan Polisi Mendadak Dites Urine, Ada Apa?

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:30 WIB

KH Abbas Abdul Jamil Didorong Jadi Pahlawan Nasional, Pemkab Cirebon Optimis dan Bangga

Berita Terbaru

CATATAN

PERDAMAIAN MENTAH Trump “Nihil” Tekan Netanyahu

Minggu, 13 Jul 2025 - 09:17 WIB

BANDUNG UPDATE

Bupati Jeje Ritchie Ismail Menang Penalti vs Ketua PWI Bandung Barat

Sabtu, 12 Jul 2025 - 15:41 WIB

BANDUNG UPDATE

Resmi, Koperasi Desa Merah Putih Desa Banyusari Sudah Dilaunching

Sabtu, 12 Jul 2025 - 14:20 WIB