96.000 Menganggur, Perusahaan di Kota Bandung Wajib Sebar Info Lowongan Kerja

Jumat, 22 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI. Foto: Republika Online

ILUSTRASI. Foto: Republika Online

DARA | BANDUNG – Berdasarkan data tahun 2018 terdapat 96 ribu orang di Kota Bandung, Jawa Barat yang tengah mencari pekerjaan. Sekitar 27% di antaranya bergelar sarjana.

“Biasanya kalau mereka itu melihat spesifikasi pekerjaan dan gaji minimal UMR. Kalau tidak begitu biasanya (sarjana) kurang berminat,” kata kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung, Asep C Cahyadi, kemarin.

Oleh karena itu, Disnaker Kota Bandung saat ini tengah mengoptimalkan aplikasi dan website BIMMA (Bandung Integrated Manpower Management Application). Aplikasi tersebut memuat lowongan pekerjaan yang terus diperbaharui.

Aplikasi ini sudah bisa diunduh oleh ponsel berbasis Android. Pada tampilan web, aplikasi ini juga menyajikan beragam informasi tentang pengembangan SDM.

Tak hanya lowongan kerja, melainkan juga juga informasi pelatihan dan data ketenagakerjaan. Warga bisa mengakses informasi tersebut di: disnaker.bandung.go.id.

Selain itu, Disnaker Kota Bandung juga terus membina dan melatih agar para pencari kerja mau untuk berwirausaha. Selain bisa lebih mandiri, wirausaha juga bisa membuka lapangan kerja bagi orang lain.

Langkah selanjutnya, Pemkot Bandung mewajibkan setiap perusahaan yang berada di kota ini melapor kepada Disnaker Kota Bandung jika ada lowongan kerja di perusaha itu. Kewajiban tersebut tercantum dalam Pasal 29 Perda Nomor 4 Tahun 2018.

“Hal itu merupakan bentuk upaya pemerintah dalam mengatasi kesenjangan tenaga kerja di Kota Bandung,” katanya.

Menurut dia, setidaknya ada tiga faktor yang membuat angka pengangguran sulit diturunkan. Pertama, informasi lowongan kerja belum terinformasikan dengan baik.

Untuk itulah Disnaker Kota Bandung meminta kepada para pelaku usaha untuk melapor jika akan membuka lowongan kerja. Laporan tertulis juga disampaikan jika lowongan tersebut telah terserap.

Makanya ada penguatan dalam Perda Nomor 4 Tahun 2018. “Semua perusahaan di Kota Bandung wajib mengumumkan jika ada lowongan kerja. Kalau tidak, sanksinya juga berat, ada pidana dan perdata,” kata Asep dalam Bandung Menjawab di Taman Sejarah Balai Kota Bandung.

Faktor kedua kedua, lanjut dia, ketidaksesuaian antara keterampilan yang dibutuhkan oleh perusahaan dengan keterampilan yang dimiliki calon tenaga kerja. Sedangkan faktor ketiga adalah jumlah lowongan kerja yang terbatas.***

Editor: Ayi Kusmawan

 

Berita Terkait

Pos Indonesia dan BPKH Jalin Kerja Sama, Perkuat Layanan Haji dengan Sistem Logistik Terintegrasi
PT Kaffah Sentral Indonesia Lahirkan Inovasi Tepung Praktis untuk Kue dan Roti Berkualitas Premium
Pos Indonesia Dukung Program Nasional Koperasi Merah Putih
PosIND dan Bank Muamalat Luncurkan Layanan Tabungan Haji di Kantor Pos
PT Pos Indonesia Raih Penghargaan Top CSR Awards 2025
POSDIGI Hadirkan Meterai Tempel Asli dari PERURI di Marketplace: Cegah Peredaran Meterai Palsu
Jemaah Masih di Makkah, Pos Indonesia Sudah Antar Oleh-oleh Haji Sampai Rumah
PosDigi Perkenalkan Wajah Baru Komitmen, Menjadi Perusahaan Teknologi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 14:13 WIB

Pos Indonesia dan BPKH Jalin Kerja Sama, Perkuat Layanan Haji dengan Sistem Logistik Terintegrasi

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:54 WIB

PT Kaffah Sentral Indonesia Lahirkan Inovasi Tepung Praktis untuk Kue dan Roti Berkualitas Premium

Minggu, 22 Juni 2025 - 14:38 WIB

Pos Indonesia Dukung Program Nasional Koperasi Merah Putih

Rabu, 18 Juni 2025 - 17:15 WIB

PosIND dan Bank Muamalat Luncurkan Layanan Tabungan Haji di Kantor Pos

Senin, 16 Juni 2025 - 12:55 WIB

PT Pos Indonesia Raih Penghargaan Top CSR Awards 2025

Berita Terbaru

JABAR

Satu Keluarga Tewas Tertimbun Longsor di Cisewu Garut

Kamis, 26 Jun 2025 - 17:29 WIB

Foto: Istimewa

BANDUNG UPDATE

Pemdaprov Jabar dan TNI AD Teken Komitmen Bersama, Ini Isinya

Kamis, 26 Jun 2025 - 17:18 WIB