76 Tahun Indonesia Merdeka, Tiga Narapidana Dapat Remisi

Rabu, 18 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Humas Lapas Jelekong by instagram lapas jelekong

Foto: Humas Lapas Jelekong by instagram lapas jelekong

Tiga warga binaan Lapas Narkotika Kelas II A Bandung bebas usai mendapat remisi pada HUT ke 76 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.


DARA – Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Narkotika Kelas II A Bandung, Hardiyanto mengatakan, total ada 784 warga binaan yang mendapatkan remisi, terdiri dari remisi pidana umum (pidum) sebanyak 640 orang dan pidana khusus terdiri dari 144 orang.

“Remisi Khusus (RK) II atau langsung bebas itu sebanyak tiga orang. Sementara Remisi Khusus (RK) I itu sebanyak 776 orang. Remisi satu bulan ada 123 orang, dua bulan ada 157 orang, tiga bulan ada 168 orang, empat bulan ada 83 orang, lima bulan ada 90 orang, dan enam bulan ada 11 orang,” papar Hardiyanto saat dihubungi via pesan singkat, Rabu (18/8/2021).

Selain hari kemerdekaan, Hardiyanto mengungkapkan, narapidana juga bisa mendapatkan remisi pada hari besar keagamaan.

Adapun syarat untuk mendapatkan remisi adalah statusnya sudah narapidana, tidak pernah melakukan pelanggaran dan tata tertib di lapas serta beberapa syarat administrasinya lainnya. Sebaliknya, narapidana yang kerap melanggar aturan itu tidak mendapatkan pemotongan masa tahanan.

“Sama belum lengkap administrasinya dan statusnya masih tahanan. Kalau yang masih tahanan itu ada 328 orang, jadi belum bisa diberikan remisi,” ungkap Hardiyanto.

Jika ada narapidana yang sudah mendapatkan remisi tapi kemudian melakukan pelanggaran, kata Hardiyanto, maka periode selanjutnya tidak bisa diusulkan untuk mendapatkan remisi.

“Enggak bisa dicabut (remisi), cuma nanti periode selanjutnya dia tidak bisa diusulkan,” kata Hardiyanto.

Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Bandung, Faozul Ansori menyebut hak narapidana untuk mendapatkan remisi harus dihormati dan dipenuhi negara. Dirinya berharap, dengan adanya pemberian remisi ini bisa memberikan semangat dan motivasi agar kedepannya bisa menjadi lebih baik.

“Selamat kepada WBP yang mendapatkan remisi, jadikan ini sebagai acuan bagi diri sendiri untuk memperbaiki diri menjadi seseorang yang lebih baik dan bertanggung jawab kelak setelah bebas kembali ke masyarakat,” pungkas Faozul.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Bapenda Jabar Siap Jalankan Instruksi KDM soal Perpanjangan Pemutihan Pajak
Pemdaprov Jabar dan TNI AD Teken Komitmen Bersama, Ini Isinya
PWI Jabar Dukung Kongres Persatuan
KDM Libatkan TNI AL Jaga Sungai dan Laut Jawa Barat
Bangkitkan Kembali Fungsi Kentongan, Warnai Jambore Satlinmas Bandung Barat 2025
Panggil Sejumlah Menteri, Presiden Prabowo Bahas Kondisi Global dan Strategi Nasional
Segera IPO dengan Kode MERI, Inilah Perjalanan Merry Riana Education dari Garasi Menuju Lantai Bursa
Angkat Potensi Rasa Nusantara, Bright Gas Kembali Hadirkan Bright Gas Cooking Competition 2025
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 09:09 WIB

Bapenda Jabar Siap Jalankan Instruksi KDM soal Perpanjangan Pemutihan Pajak

Kamis, 26 Juni 2025 - 17:18 WIB

Pemdaprov Jabar dan TNI AD Teken Komitmen Bersama, Ini Isinya

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:42 WIB

PWI Jabar Dukung Kongres Persatuan

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:34 WIB

KDM Libatkan TNI AL Jaga Sungai dan Laut Jawa Barat

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:31 WIB

Bangkitkan Kembali Fungsi Kentongan, Warnai Jambore Satlinmas Bandung Barat 2025

Berita Terbaru