4 Tersangka Pengedar Uang Palsu di Padalarang Diringkus

Rabu, 19 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Cimahi, AKBP M. Yoris Maulana Yusuf Marzuki (tengah)  bersama jajarannya menunjukkan barang bukti uang kertas palsu saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Mahmud, Kota Cimahi, Selasa (18/2/2020). Foto: Istimewa

Kapolres Cimahi, AKBP M. Yoris Maulana Yusuf Marzuki (tengah) bersama jajarannya menunjukkan barang bukti uang kertas palsu saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Mahmud, Kota Cimahi, Selasa (18/2/2020). Foto: Istimewa

Jajaran Unit Reskrim Polsek Padalarang, Polres Cimahi, Polda Jabar, berhasil meringkus empat orang tersangka pengedar dan pembuat uang palsu. Dari para tersangka, polisi mengamankan uang palsu berbagai nilai pecahan dalam bentuk mata uang dalam dan luar negeri.

DARA | CIMAHI – Dua tersangka di antaranya, inisial S (52) dan C (38) ditangkap setelah melakukan transaksi jual beli di sebuah warung di Desa Cimareme, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada 21 Januari 2020 lalu. Sementara dua tersangka lainnya, DJ (50) dan HH (55) diamankan di Subang dan Pandeglang, Jawa Barat.

Kapolres Cimahi, AKBP M. Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan karena menerima uang palsu dari salah satu tersangka.

“Tersangka membeli makanan dengan uang palsu pecahan Rp 50 ribu. Setelah menerima laporan, anggota langsung meluncur ke TKP di Desa Cimareme, Padalarang dan mengamankan dua tersangka,” kata Yoris saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Mahmud, Kota Cimahi, Selasa (18/2/2020).

Dari kedua tersangka yang telah ditangkap, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka pembuat uang palsu di Subang dan Pandeglang.

“Selanjutnya, kami melanjutkan pengembangan kembali ke Bintaro Jakarta. Di sana kami temukan alat-alat pembuat uang palsu serta ribuan lembar mata uang dollar yang masih setengah matang atau belum jadi,” terangnya.

Yoris menuturkan, S dan C mendapatkan uang palsu dengan cara membeli dengan perbandingan 2 uang asli dan 4 uang paslu. Barang bukti yang berhasil diamankan polisi di antaranya ratusan lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu dengan total Rp 44,3 juta serta ribuan lembar uang pecahan 100 dollar palsu senilai Rp 280 juta dan uang dollar setengah matang senilai Rp 9,8 miliar.

“Uang yang sudah diedarkan tersangka baru sekitar Rp 60 juta, sedangkan yang sudah diamankan polisi Rp 44,3 juta. Untuk total keseluruhan, dari tersangka kami temukan uang dollar palsu senilai Rp 10,080 miliar dan mata uang rupiah sebanyak Rp 44,3 juta,” terangnya.

Keempat tersangka terancam dijerat Pasal 37 ayat 1 dan 2 Jo 36 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara denda Rp 100 miliar atau kurungan seumur hidup.***

Wartawan: Ardian Resco | Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

BPN Kabupaten Bandung Sambut Kunker Komisi II DPR RI, Iim Rohiman: Optimalkan Pelayanan untuk Tingkatkan PNBP
P4KBB Desak Pemkab Bandung Barat Bentuk Tim Apresial Pembebasan Lahan Fly Over Cimareme
Puluhan Akseptor Berhasil Jalani MOW Gratis, Hasil Kerja Sama RSIA GMP dan DP2KBP3A Bandung Barat
Resmi, Mohamad Rizal Setiadji Dilantik Jadi Ketua RW13 Dipatiukur
Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Diberikan, KDM: Jangan Bandel
Bupati Bandung Barat Berikan Reward pada Tiga Perangkat Daerah
Assessment Belasan Pejabat Eselon 2 Bandung Barat di Mapolda Jabar, Darda Abdullah: Kenapa Ada Penolakan?
Giliran Ketua KPKBU Kota Lembang Soroti Tajam Perluasan Wacana Perluasan Kota Cimahi
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:53 WIB

BPN Kabupaten Bandung Sambut Kunker Komisi II DPR RI, Iim Rohiman: Optimalkan Pelayanan untuk Tingkatkan PNBP

Kamis, 10 Juli 2025 - 13:08 WIB

Puluhan Akseptor Berhasil Jalani MOW Gratis, Hasil Kerja Sama RSIA GMP dan DP2KBP3A Bandung Barat

Kamis, 10 Juli 2025 - 13:03 WIB

Resmi, Mohamad Rizal Setiadji Dilantik Jadi Ketua RW13 Dipatiukur

Rabu, 9 Juli 2025 - 21:39 WIB

Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Diberikan, KDM: Jangan Bandel

Rabu, 9 Juli 2025 - 18:14 WIB

Bupati Bandung Barat Berikan Reward pada Tiga Perangkat Daerah

Berita Terbaru