Proyek Revitalisasi Jalur KA Bogor-Yogyakarta Perlu Penertiban Lahan

Sabtu, 31 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Humas Jabar

Foto: Humas Jabar

DARA | BANDUNG – Proyek strategis nasional, revitalisasi jalur kereta api Bogor-Yogyakarta yang melewati daerah Bogor dan Sukabumi, membutuhkan persiapan penertiban lahan. Penanganan tahap kedua ini meliputi segmen Maseng-Ciomas-Batu Tulis-Paledang dan segmen Cicurug-Parungkuda-Cibadak-Karangtengah-PD Leungsir-Cisaat-Sukabumi.

Dalam penyelesaiannya, menurut Plh Sekda Provinsi Jawa Barat,  Daud Achmad, Pemprov Jawa Barat akan menggunakan Perpres 62/2018 tentang Penertiban Lahan untuk Proyek-Proyek Pembangunan Nasional. Lahan ynag ditertibkan adalah lahan milik negara (milik pemerintah pusat, milik pemerintah daerah, milik badan usaha milik negara/daerah) yang selama ini dikuasai atau dimiliki masyarakat.

“Dalam Perpres ini itu istilahnya ada santunan. Maka dibentuklah Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan yang diketuai oleh Sekretaris Daerah,” kata Daud saat membuka Rapat Anggota Tim Terpadu terkait Expose/Persiapan Pelaksanaan Penertiban Lahan Lanjutan Pembangunan Jalur Ganda Kereta Api antara Bogor-Sukabumi Lintas Bogor-Yogyakarta di Gedung Sate, Kota Bandung, kemarin.

Tugas Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan, lanjut dia, di antaranya melakukan pendataan, verifikasi dan validasi atas bidang tanah yang dikuasai oleh masyarakat, melakukan pendataan. Juga verifikasi dan validasi atas masyarakat yang menguasai tanah, mengusulkan bentuk penanganan dampak sosial kemasyarakatan, dan membentuk pihak independen untuk menghitung besaran nilai satuan.

“Lalu memfasilitasi penyelesaian hambatan dan permasalahan dalam pelaksanaan penanganan dampak sosial masyarakat, merekomendasikan daftar masyarakat yang berhak untuk mendapatkan santunan, merekomendasikan besaran nilai santunan , serta merekomendasikan mekanisme dan tata cara pemberian santunan,” kata Daud kepada peserta rapat.

Terakhir, Daud berharap sosialisasi bisa dilakukan mulai 3 September hingga 24 September mendatang. “Nanti sambil mendata sambil (melakukan) penilaian,” katanya.***

Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Yes, Bandung Barat Kembali Peroleh WTP Hasil LHP BPK RI
Tim Gabungan Amankan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Bandung Barat
Jaga Keseimbangan Ekosistem Perairan, Bupati Bandung Barat Tebar Ratusan Ribu Benih Ikan di Waduk Cirata
Sejumlah Pelanggaran Ditemukan Pemkot Bandung Segel Lahan Palaguna
Terkait Perubahan Penerapan DTKS ke DTSEN, Pemkab Bandung Barat Tunggu Regulasi Teknis
Banyusari Desa Pertama yang Membentuk Koperasi Merah Putih
SMPB Tingkat SMP di Bandung Barat Menerima 17.070 Siswa
Dua Pelajar Bandung Barat Ikut Seleksi Paskibraka Tingkat Jabar, Begini Harapan Bakesbangpol Bandung Barat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 20:06 WIB

Yes, Bandung Barat Kembali Peroleh WTP Hasil LHP BPK RI

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:01 WIB

Tim Gabungan Amankan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Bandung Barat

Jumat, 23 Mei 2025 - 09:16 WIB

Sejumlah Pelanggaran Ditemukan Pemkot Bandung Segel Lahan Palaguna

Kamis, 22 Mei 2025 - 13:35 WIB

Terkait Perubahan Penerapan DTKS ke DTSEN, Pemkab Bandung Barat Tunggu Regulasi Teknis

Kamis, 22 Mei 2025 - 08:09 WIB

Banyusari Desa Pertama yang Membentuk Koperasi Merah Putih

Berita Terbaru

Jeje Ritchie Ismail, Ketua DPRD KBB, Muhammad Mahdi sejumlah pejabat KBB serta BPK RI Perwakilan Jabar saat menerima opini WTP. (Doc.Prokopim)

BANDUNG UPDATE

Yes, Bandung Barat Kembali Peroleh WTP Hasil LHP BPK RI

Jumat, 23 Mei 2025 - 20:06 WIB

CATATAN

PENEMBAKAN WASHINGTON Palestina di Gerbang Pengakuan

Jumat, 23 Mei 2025 - 18:15 WIB

EDUKASI

USB YPKP Raih Akreditasi Unggul

Jumat, 23 Mei 2025 - 17:41 WIB

Tim Gabungan saat razia (Foto: Istimewa)

BANDUNG UPDATE

Tim Gabungan Amankan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Bandung Barat

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:01 WIB