DARA| BANDUNG – Selama tahun 2018, Inspestorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri mencatat ada 2.357 pegawai negeri sipil (PNS) tersandung korupsi. Saat ini sedang diproses pemberhentian tidak hormatnya.
“Hukumannya sudah inkracht, memiliki kekuatan hukum tetap atas kasus tipikor (tindak pidana korupsi). Karena sudah ada SKB antara Mendagri, Menpan dan BKN, sampai akhir Desember 2018 semua kepala daerah harus menindaklanjuti memberhentikannya dengan tidak hormat,” kata Inspektur II Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri, Sugeng Hariono, di Kediri, Jumat (26/10/2018).
Menurutnya, seperti ditulis galamedianews.com, data tersebut merupakan laporan dari seluruh PNS yang ada di Indonesia, baik daerah maupun pusat. Jumlah yang terdata itu juga hanya PNS yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Sedangkan yang masih dalam proses penuntutan ataupun banding tidak masuk data itu.
Pemerintah saat ini, lanjurnya, juga berupaya untuk memperketat berbagai potensi pelanggaran. Para PNS terutama yang bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) maupun pejabat pembuat komitmen (PPK) diminta untuk taat dengan aturan, sehingga tidak muncul perkara hukum.
“Kami ingatkan agar sesuai dengan koridor aturan, itu sudah jelas, tinggal dipedomani atau tidak. Koridor administrasi dan pidana sudah jelas, namun jangan sampai PNS ketakutan berlebihan, terutama yang bertindak sebagai KPA-PPK,” katanya,
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Sri Wahyuningsih menambahkan pihaknya juga menyesalkan adanya kejadian operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan PNS.
Ia menilai, adanya OTT karena memang mereka sudah ada niat jahat sejak awal dan melakukan sesuatu tidak sesuai aturan.
Ia mengatakan kepala daerah yang merupakan pengambil kebijakan juga harus memberikan contoh yang baik pada semua pegawai. Berbagai penyimpangan anggaran sangat tidak dianjurkan.
“Kejadian OTT memang kerena mereka sudah ada niat jahat sejak awal. Mau main-main, tidak sesuai dengan aturan. Kami arahkan supaya teman-teman sesuai aturan dan tidak boleh bermain proyek,” katanya dikutip Antara.
Editor: Denkur