ASN Maju Nyalon Kepala Daerah Harus Mundur dari Jabatanya

Senin, 1 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DARA | Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat Rafael Situmorang mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif yang akan maju di Pemilihan Kepala-Wakil Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mundur dari jabatannya minimal 40 hari sebelum melakukan pendaftaran.

“ASN yang mau maju Pilkada 2024 ya silakan, tapi wajib mundur dari jabatannya dan ikuti aturan. Salah satunya agar tidak menggunakan fasilitas negara,” imbau Rafael Senin (1/7/2024).

ASN lanjut dia, bagaimana pun punya potensi, pengalaman mengurus administrasi pemerintahan, dan mengurus masyarakat. 

“Jadi boleh-boleh saja asalkan harus ikuti aturan yang berlaku,” tegas Rafael Situmorang.

Hal senada disampaikan Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat Muhamad Sidkon Djampi, Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024, salah satu perhatian tertuju pada keterlibatan ASN dalam kontestasi politik ini. Pihaknya meminta ASN mundur dari jabatannya dan ikuti aturan yang ada. 

Sama halnya dengan calon kepala daerah petahana atau incumbent yang bakal mengikuti Pilkada 2024 seharusnya mengundurkan diri tidak hanya cuti. Pasalnya, jika hanya cuti hal tersebut dinilai tidak adil. 

“Karena hanya dengan cuti ya ada potensi intervensi, itu yang dikhawatirkan,” tegas Muhamad Sidkon Djampi.

Untuk diketahui dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur terkait ketentuan ASN yang maju ke Pilkada disebutkan dalam Pasal 56, bahwa pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon. 

Pasal 59 ayat (3) yakni, pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai Pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon.

Berita Terkait

Begini Harapan Penjabat Gubernur Jabar kepada Piminan DPRD Yang Baru
Buky Wibawa Jadi Ketua DPRD Jabar, Inilah Empat Nama Wakilnya
Pansus 1 Optimistis Pembahasan Tatib DPRD Jabar Rampung Sesuai Jadual
DPRD Jabar Bentuk Pansus 1, Bahas Soal Tatib
Pj Gubernur Jabar Bey : Optimistis DPRD Jabar Makin Solid
Ini Dia Susunan Fraksi fraksi DPRD Jabar 2024-2029
Kenali Ini Nama Anggot DPRD Jabar Masa Jabatan 2024-2029
Pelantikan Anggota DPRD Jabar Periode 2024-2029, Diwaranai Paparan Kinerja DPRD Periode Sebelumnya
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 Oktober 2024 - 11:45 WIB

Begini Harapan Penjabat Gubernur Jabar kepada Piminan DPRD Yang Baru

Rabu, 2 Oktober 2024 - 12:12 WIB

Buky Wibawa Jadi Ketua DPRD Jabar, Inilah Empat Nama Wakilnya

Kamis, 19 September 2024 - 19:34 WIB

Pansus 1 Optimistis Pembahasan Tatib DPRD Jabar Rampung Sesuai Jadual

Rabu, 18 September 2024 - 19:22 WIB

DPRD Jabar Bentuk Pansus 1, Bahas Soal Tatib

Senin, 9 September 2024 - 19:16 WIB

Pj Gubernur Jabar Bey : Optimistis DPRD Jabar Makin Solid

Berita Terbaru

Foto: miga/dara.co.id

BANDUNG UPDATE

Prakiraan Cuaca Bandung, Selasa 22 Oktober 2024

Selasa, 22 Okt 2024 - 06:07 WIB

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 22 Oktober 2024

Selasa, 22 Okt 2024 - 06:03 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 22 Oktober 2024

Selasa, 22 Okt 2024 - 05:59 WIB

TIPS

Keunggulan Parfum Chno Saff n Co Original

Selasa, 22 Okt 2024 - 00:17 WIB