Kepala Lapas Kelas II B Garut, RM. Kristyo Nugroho, mengatakan, tujuan Program Rehabilitasi Sosial ini, diharapkan dapat merubah perilaku narapidana.
DARA| GARUT- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Garut melaksanakan kegiatan pembukaan Rehabilitasi Sosial bagi warga binaan yang tersangkut kasus narkotika, Rabu (17/2/2021).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Garut, AKBP Irzan Haryono, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Sugeng Hariadi, Karutan Garut, perwakilan Polres Garut, serta dinas terkait seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Kabupaten Garut.
Sebelumnya dilakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU) antara Kalapas dengan Kepala BNN Kabupaten Garut dan Ketua Yayasan Anugerah Insan Residivis, selaku Konselor. Kegiatan dilaksanakan dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
Kepala Lapas Kelas II B Garut, RM. Kristyo Nugroho, mengatakan, tujuan Program Rehabilitasi Sosial ini, diharapkan dapat merubah perilaku narapidana dari perilaku Adiktif (ketergantungan obat terlarang), menjadi perilaku yang Adaptif (mudah menyesuaikan diri dengan lingkungan/kebiasaan baru yang positif, serta memiliki kesadaran diri dan memulihkan perilaku hidup yang lebih bertanggung jawab akan masa depan.
“Residen (istilah untuk perserta rehab) yang berjumlah 120 warga binaan akan diberikan bekal pelatihan dan keterampulan agar nantinya setelah bebas, mereka benar-benar dapat menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum, serta dapat turut berperan aktif dalam pembangunan,” ujarnya usai kegiatan pembukaan rehabilitasi sosial bagi warga binaan di Lapas Kelas II B Garut, Jalan KH. Hasan Arif, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Rabu (17/2/2021).
Jajaran Lapas Kelas II B Garut berfoto bersama usai melaksanakan kegiatan pembukaan Rehabilitasi Sosial bagi warga binaan yang tersangkut kasus narkotika, di Lapas Kelas II B Garut, Rabu (17/2/2021). (Foto : andre/dara.co.id)
Kristyo menyebutkan, Program Rehabilitasi Sosial ini merupakan kelanjutan dari Resolusi Pemasyarakatan yang dicanangkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Tahun 2020. Menurutnya, Resolusi Pemasyarakatan ini memuat 15 poin, yang semuanya memiliki target besar bagi Pemasyarakatan di Indonesia.
“Dari 15 poin itu, dua diantaranya berkaitan dengan penanganan permasalahan narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), yaitu pemberian rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial,” ucapnya.
Kristyo juga berkomitmen, bahwa pihaknya akan terus bersinergi, koordinasi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya, seperti BNN, Kepolisian dan Kejaksaan.
“Khususnya dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Garut,” katanya.
Sementara itu, Kepala BNN Kabupaten Garut, AKBP Irzan Haryono, menyampaikan apresiasinya kepada Lapas Kelas II B Garut karena dapat menyelenggarakan Program Rehabilitasi Sosial bagi narapidana.
“BNN sebagai Leading Sector Penanganan Permasalahan Narkoba di Indonesia akan mendukung penuh Program Rehabilitasi baik Medis maupun Sosial yang dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” ucapnya.
Editor : Maji
Discussion about this post